kejahatan E-commerce
Dalam beberapa dekade terakhir ini, banyak sekali perbuatan-perbuatan
pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan surat itu telah
merusak iklim bisnis di Indonesia. Dalam KUH Pidana memang telah
terdapat Bab khusus yaitu Bab XII yang mengkriminalisasi
perbuatan-perbuatan pemalsuan surat, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut
sifatnya masih sangat umum. Pada saat ini surat-surat dan
dokumen-dokumen yang dipalsukan itu dapat berupa electronic document
yang dikirimkan atau yang disimpan di electronic files badan-badan atau
institusi-institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Seyogyanya
Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan pidana khusus yang berkenaan
dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan membeda-bedakan jenis surat
atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex specialist di luar KUH
Pidana.
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan
kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia
diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet.
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone
berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan
internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar
dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah.
Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus
tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus
Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa
melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan
bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit
milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli
barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga
barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31
Agustus 2002).
Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam
kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan
masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan
kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang
Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun
telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan
Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan
Undang-Undang tersebut.
Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh
masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi
hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.
Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus
diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya
kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu
kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk
meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk
dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan
kecanggihan dibidang teknologi informasi.
sumber
https://balianzahab.wordpress.com/artikel/sekilas-kejahatan-e-commerce-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar